Sabtu, 16 Mei 2015

Alokasi Harta Dalam Islam

Assalamu'alaykum... Long time no see ^__^

Post kali ini ngebahas alokasi harta dalam islam





A.      Tujuan Alokasi Harta dalam Islam
1      Untuk mengharap pahala dan ridha Allah
ð  Tercapainya kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direlasikan untuk mendapat pahala dari Allah. Allah telah  memberikan tuntunan kepada hamba-Nya agar menjadikan alokasi dana sebagai  bagaian dari amal saleh yang mendekatkan seorang muslim kepada Tuhannya dan untuk mendapatkan surga dengan segala kenikmatan yang ada didalamnya. Dalil: QS. Al-Qashash: 60-61, QS. Al-Qashash: 77, QS. Al-Baqarah: 261, dan hadits.
2      Untuk  mewujudkan kerjasama antar anggota masyakat dan tersedianya jaminan sosial.
ð  Manusia hidup didunia ini ada yang ditakdirkan menjadi kaya dan ada yang miskin, di level pertengahan dan di level atas,  itu semua tidak menjadi halangan  untuk menjalin kerjasama antar  manusia dalam semua bidang selama itu dalam kebaikan.
ð  Pemberian nafkah akan mendidik jiwa untuk memiliki semangat kebersamaan dan menjadikannya sebagai kesahajaan bersama Islam. Dalil: Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 2, dan hadits.
3      Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab individu, terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat.
ð  Islam telah mewajibkan adanya pemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara. Dalil: QS. Al-Baqarah: 233, dan hadits.
ð  Contoh: Dalam keluarga, laki-laki bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dan pemberian nafkah kepada seluruh keluarganya. Kita harus mempunyai tanggung jawab terhadap diri kita atas apa yang kita telah perbuat.
ð  Ekonomi akan bergerak dan berputar disebabkan tumbuhnya perasaan yang didorong oleh kewajiban memberikan nafkah.
4      Untuk meminimalisir pemerasan dengan menggali sumber-sumber nafkah.
ð  Media dan sumber nafkah sangat banyak dan beragam. Negara punya kewajiban untuk menjaganya, baik dengan membuka lapangan kerja, meningkatkan upah dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang kurang mampu. Orang yang memiliki jabatan khusus, ia harus memberikan gaji yang layak kepada karyawan. Seorang laki-laki memberikan jaminan kepada istri, anak, cucu, orang tua, dan kerabat lainnya.
5      Agar negara melakukan kewajibannya terhadap warga negara negara yang masih miskin.
ð    Nafkah merupakan kewajiban negara sebagaimana kewajiban itu dipikulkan ditangan individu untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat. Peran negara adalah sebagai berikut:
1.  Menyediakan lapangan kerja bagi para pengganguran,
2.  Memberiakan nafkah kepada golongan masyarakat yang tidak memiliki sumber penghasilan serta tidak ada orang yang menjamin nafkah.
ð    Golongan yang masuk kategori ini: orang sakit, gila,manula, anak kecil yang tidak punya keluarga, dll.
3.  Menyediakan pendidikan dan sarana kesehatan secara gratis.
4.  Penyediaan tempat tinggal untuk menampung orang-orang lemah,jompo,gila dan yang terganggu kesehatannya.
5.  Negara harus menanggung masyarakat berkekurangan yang terancam kelaparan, terkena wabah penyakit, kehilangan hak, ketidak mampuan membangun ibadah, sarana pendidikan, dll.

B.       Kontrol Penggunaan Kekayaan dalam Ekonomi Islam
Gambaran kontrol penggunaan kekayaan dalam ekonomi Islam:
a.    Memberikan nafkah dalam medan yang bersifat syar’i agar mencapai tujuan agama dan orientasi dunia.
ð Tujuan agama: alokasi harta dalam bidang kebaikan untuk menghasilkan pahala akhirat. Contoh: shadaqah kepada fakir miskin, pembangunan masjid, rumah sakit, sarana pendidikan, dan menolong orang yang kelaparan, dll.
ð Orientasi dunia: sarana yang digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia. Contoh: pembangunan properti, perbaikan sarana transportasi, dan penyediaan pelayanan publik.
b.    Penggunaan harta untuk hal-hal yang dilegalkan, dianjurkan, atau yang diwajibkan.
ð Pembelanjaan harta untuk hal-hal yang diharamkan termasuk kategori pemborosan harta.
ð Contoh: pembelanjaan minuman keras, daging babi, prostitusi, dan segala bentuk penyebaran kerusakan lainnya.
c.    Alokasi harta di jalan yang diperbolehkan hendaknya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
ð Dalil: QS. Al-Furqan: 67, QS. Al-Isra’: 29 ð alokasi harta yang diperbolehkan harus dilakukan sesuai kebutuhan, tambahan ukuran kebutuhan dikategorikan berlebihan yang dilarang.
ð Macam-macam alokasi harta:
1.      Alokasi itu dalam bidang yang sesuai dengan keadaan pelaku dan jumlah harta yang dimiliki.
2.      Dalam bidang yang jelas tidak sesuai dengan kemampuan diri:
a.       Untuk menghindari adanya bahaya (baik yang terduga maupun yang tak terduga). Hal ini diperbolehkan.
b.      Yang tidak termasuk kategori itu. Mayoritas ulama mengkategorikan ini sebagi berlebihan.
d.   Penggunaan harta berbanding lurus dengan sumber pemasukan (pekerjaan) agar tidak terbebani da menjadi para penghutang.
ð Banyaknya belanja untuk keperluan dunia dimakruhkan, namun jika untuk kebutuhan mendesak seperti ada tamu, hari raya, atau resepsi.

C.      Bidang Penggunaan Harta dalam Islam
1.    Nafkah untuk Diri Sendiri, Istri, Saudara, Orang-Orang yang Membutuhkan, Para Budak, dan Hewan Piaraan
a. Nafkah Diri
ð    Seorang manusia diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan mendahulukannya atas pemenuhan kebutuhan dibandingkan orang lain. Selain itu dia tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada orang lain kecuali jika ada kelebihan dari nilai kebutuhannya.
b. Nafkah Istri
ð    Nafkah istri wajib dipenuhi oleh seorang suami kepadanya karena adanya suatu ikatan yg menyebabkan dia(istri) tidak dapat melakukan pernikahan dengan orang lain sebagaimana  jiwanya  telah diserahkan kepada suaminya.Oleh karena itu, suami diwajibkan untuk memenuhi hartanya, baik suami dalam keadaan sempit, dan baik istrinya adalah orang kaya atau bahkan orang miskin.
c. Nafkah Kerabat
ð    Nafkah kerabat ditujukan untuk menjaga keharmonisan suatu silaturahmi dan mengharamkan untuk memutuskan tali silaturahmi tersebut. Dan kerabat sendiri dibedakan menjadi beberapa macam antara lain:
1.    Keturunan
ð  Keturunan berarti mereka yang menerima harta dari kerabatnya yang telah dewasa ataupun masih kecil.
ð  Nafkah untuk seorang anak kecil dibebankan kepada ayahnya. Jika seorang ayah tidak mampu memberikan nafkah kepada anaknya maka, golongan lain dalam Mahzab Hanafi berpendapat bahwa ia boleh meminta dan memberikan nafkah itu, dan satu pendapat mereka yang lain menyatakan nafkah ini harus diambil dari Negara. Dan jika seorang anak kecil yang tidak memiliki ayah, atau ia memilikinya namun dalam keadaan kekurangan, maka nafkahnya harus dipenuhi oleh orang – orang yang memiliki hubungan waris dengan ayahnya, yaitu ibu, kakek dari garis ayah atau garis itu, paman, dan sebagainya.
2.    Ayah dan Ibu yang termasuk garis Genesis ke atas.
ð  Memenuhi kebutuhan orang tua dengan memberi harta merupakan perbuatan baik seorang anak. Jika seorang anak dalam kenikmatan Allah sementara kedua orang tuanya meninggal karena kelaparan tidaklah berbuat kebajikan seorang anak tersebut. Karena Islam menganjurkan adanya  jaminan antar kaum muslim terlebih kakek nenek merupakan prioritas utama dalam hal ini.
3.    Saudara Laki dan perempuan serta semua kerabat yang masuk dalam kategori ini.
ð Manusia diperintahkan untuk menjaga hubungan baik dengan kerabatnya, salah satunya memberi nafkah kepada mereka sebagai bentuk jalinan persaudaraan. Seseorang yang lapang dilarang untuk membelanjakan harta untuk tujuan lain, manakala pada saat bersamaan saudara mereka dalam keadaan kekurangan. Jika hal ni dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan hubungan silaturahmi persaudaraan mereka akan putus dan digantikan oleh rasa permusuhan.
d. Nafkah bagi pihak yang membantu istri.
ð Seorang istri biasanya tidak bisa melakukan pekerjaan rumah tangga sendiri dan dari itu seorang istri harus dibantu oleh seorang pembantu. Seorang pembantu juga memerlukan nafkah untuk mencukupi kehidupannya.Dalam hal ini suami berkewajiban untuk memenuhinya ataupun sang istri sendiri yang tidak ditanggung oleh seorang suami. Keadaan inilah yang menyebabkan adanya pemberian nafkah kepada pembantu walaupun besarnya nafkah itu sendiri ditentukan oleh situasi dan kondisi. Pemberian nafkah yang dimaksud antara lain pemberian atau penyediaan makanan, minuman, pakaian,dan tempat tinggal sebagai jaminan dan fasilitas.
e. Nafkah untuk Budak.
ð Budak merupakan bukan semata- mata hanya pihak yang dikuasai, namun lebih dipandang sebagai saudara dan mempunyai hubungan sebagai manusia. Oleh karena itu kita wajib untuk menanggung nafkah terhadap hamba sahaya salah satunya adalah budak.
f. Pemenuhan Kebutuhan Binatang dan Pemeliharaan Benda- Benda.
ð Manusia diharuskan untuk memenuhi kebutuhan binatang ternak, benda-benda mati yang tidak memiliki nyawa seperti dinding, perabot rumah tangga, kayu, dan alat-alat lainnya sebagai hak dan rasa kasih kepada mereka dengan cara merawat dan memeliharanya dengan baik. Walaupun mayoritas ulama memakruhkan sikap acuh terhadap pemeliharaan benda- benda mati dan merupakan bentuk lain pengabaian harta. Namun pendapat kalangan Syafi’i lebih utama berkaitan dengan suatu benda yang dapat menjadi mediasi adanya perbuatan kebaikan.

2.    Untuk Menegakkan Agama Allah dan Mengatasi Persoalan Manusia
Di antara karunia Allah yang diberikan kepada hamba mukmin-Nya adalah karunia berupa harta dan adanya semangat untuk membelanjakan harta itu di jalan yang dibenarkan syari’at. Di antara jalan yang dibenarkan syari’at itu adalah membelanjakan harta di jalan Allah (QS. At Taubah: 111). Keengganan untuk melakukan perbuatan ini merupakan indikasi kehinaan yang memberikan pelakunya label cacat dan aib di kehidupan dunia dan akhirat. Dalil: QS. Muhammad: 38.
Harta yang diperuntukkan demi jihad di jalan Allah merupakan kewajiban paling penting (QS. Al Anfal: 6). Ayat ini menjelaskan tentang urgensi penyiapan kekuatan jihad di jalan Allah. Hal itu hanya dapat dipenuhi dengan ketersediaan harta. Tidaklah masuk akal jika penyiapan itu dilakukan oleh kaum muslin yang miskin atau dengan keengganan untuk berinfak di jalan Allah dengan sangat baik.
Sayyid Qutb berkomentar: Infak di Jalan Allah merupakan rangkaian jihad yang diwajibkan Allah atas masyarakat Islam. Ia akan membangkitkan amanat dakwah, menjaga kaum muslim, menolak kejahatan, kerusakan, kejelekan penggembosan kekuatan yang menyerang kaum beriman, merusak bumi, menghalangi dari jalan Allah, serta mengharamkan manusia dari kebaikan yang dibawa oleh sistem Islam, menjadikan nasib buruk dengan dosa paling tinggi, dan juga penganiayaan paling kejam atas jiwa dan harta.” Semua itu akan terhindar dengan adanya infak ini.
Negara Islam tidak mungkin bertahan dari serangan negara-negara agresor manakala masih ditimpa oleh kekurangan kebutuhan hidup. Akibatnya, Negara Islam akan terperosok dalam krisis financial, baik dikarenakan peperangan dan pengaruh-pengaruh negatif pasca perang yang dapat berupa kelemahan, ketidak berdayaan, kematian, dan kelaparan yang melanda wilayah Negara. Bahkan, tidak jarang Negara-negara muslim harus mengalami bencana rutin yang menyebabkan masyarakatnya berhamburan dari dalam rumah dan tempat tinggal mereka. Mereka membutuhkan bantuan dan memintanya dari tangan musuh-musuh Islam. Infak dalam kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut termasuk amalan paling utama, paling mulia, dan paling banyak pahalanya di sisi Allah (QS. Al Baqarah: 261).

3.    Pemberian Nafkah Kepada Anak-Anak Yatim, Para Janda, dan Kaum Miskin yang Membutuhkan
ð  Terkumpulnya harta tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan pengalokasian  sesuai dengan tuntunan syari’at. Harta bukan hanya milik pekerja, namun di dalamnya juga terdapat hak anak-anak yatim, para janda, dan orang-orang miskin.
ð  Pemberian nafkah kepada golongan yang membutuhkan akan memperkuat urgensi jalinan sosial antarmanusia, mendekatkan, sekaligus merekatkannya. Generasi awal Islam saling berlomba dalam kebaikan dengan limpahan harta yang dimiliki untuk diberikan kepada manusia lain yang membutuhkan tanpa pamrih atau adanya kata-kata yang menyakiti.

4.    Pemberian Gaji Kepada yang Berhak
ð  Upah yang diberikan kepada para pegawai dan pekerja sebagai ganti kewajiban yang telah ditunaikan merupakan satu kewajiban.ketika menyelesaikan pekerjaan, para pegawai dan pekerja berhak untuk mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup diri dan orang yang menjadi tanggungan mereka. Nabi Muhammad memerintahkan untuk segera memberikan gaji kepada karyawan setelah pekerjaannya diselesaikan. Pengabdian terhadap hak karyawan merupakan bentuk dari dorongan yang mengarah siksaan yang paling pedih, Sesuai dalam firman Allah dalam hadis qudsi:
“Tiga orang yang Aku musuhi di hari kiamat; Orang yang memberi atas nama-Ku, kemudian diminta lagi, orang yang menjualbelikan orang yang merdeka kemudian memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan karyawan kemudian ia mengambil seluruh haknya dan tidak sedikitnya memberinya sesuatu.”

Hukum Menulis Doa Di Facebook...

Inspiringsitus: Hukum Menulis Doa Di Facebook...