Assalamu'alaykum... Long time no see ^__^
Post kali ini ngebahas alokasi harta dalam islam
Post kali ini ngebahas alokasi harta dalam islam
A. Tujuan Alokasi Harta dalam Islam
1
Untuk mengharap pahala dan ridha Allah
ð Tercapainya
kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direlasikan untuk mendapat pahala
dari Allah. Allah telah memberikan
tuntunan kepada hamba-Nya agar menjadikan alokasi dana sebagai bagaian dari amal saleh yang mendekatkan
seorang muslim kepada Tuhannya dan untuk mendapatkan surga dengan segala
kenikmatan yang ada didalamnya. Dalil: QS. Al-Qashash: 60-61, QS. Al-Qashash:
77, QS. Al-Baqarah: 261, dan hadits.
2
Untuk
mewujudkan kerjasama antar anggota masyakat dan tersedianya jaminan
sosial.
ð Manusia
hidup didunia ini ada yang ditakdirkan menjadi kaya dan ada yang miskin, di
level pertengahan dan di level atas, itu
semua tidak menjadi halangan untuk
menjalin kerjasama antar manusia dalam
semua bidang selama itu dalam kebaikan.
ð Pemberian
nafkah akan mendidik jiwa untuk memiliki semangat kebersamaan dan menjadikannya
sebagai kesahajaan bersama Islam. Dalil: Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 2, dan
hadits.
3
Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab
individu, terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat.
ð Islam
telah mewajibkan adanya pemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat
yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara.
Dalil: QS. Al-Baqarah: 233, dan hadits.
ð Contoh:
Dalam keluarga, laki-laki bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dan
pemberian nafkah kepada seluruh keluarganya. Kita harus mempunyai tanggung
jawab terhadap diri kita atas apa yang kita telah perbuat.
ð Ekonomi
akan bergerak dan berputar disebabkan tumbuhnya perasaan yang didorong oleh
kewajiban memberikan nafkah.
4
Untuk meminimalisir pemerasan dengan
menggali sumber-sumber nafkah.
ð Media
dan sumber nafkah sangat banyak dan beragam. Negara punya kewajiban untuk
menjaganya, baik dengan membuka lapangan kerja, meningkatkan upah dan memenuhi
kebutuhan orang-orang yang kurang mampu. Orang yang memiliki jabatan khusus, ia
harus memberikan gaji yang layak kepada karyawan. Seorang laki-laki memberikan
jaminan kepada istri, anak, cucu, orang tua, dan kerabat lainnya.
5
Agar negara melakukan kewajibannya
terhadap warga negara negara yang masih miskin.
ð Nafkah merupakan kewajiban negara
sebagaimana kewajiban itu dipikulkan ditangan individu untuk menciptakan
kemaslahatan masyarakat. Peran negara adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan lapangan kerja bagi para
pengganguran,
2. Memberiakan nafkah kepada golongan masyarakat
yang tidak memiliki sumber penghasilan serta tidak ada orang yang menjamin
nafkah.
ð Golongan yang masuk kategori ini: orang
sakit, gila,manula, anak kecil yang tidak punya keluarga, dll.
3. Menyediakan pendidikan dan sarana kesehatan
secara gratis.
4. Penyediaan tempat tinggal untuk menampung
orang-orang lemah,jompo,gila dan yang terganggu kesehatannya.
5. Negara harus menanggung masyarakat
berkekurangan yang terancam kelaparan, terkena wabah penyakit, kehilangan hak,
ketidak mampuan membangun ibadah, sarana pendidikan, dll.
B. Kontrol Penggunaan Kekayaan dalam
Ekonomi Islam
Gambaran kontrol penggunaan kekayaan dalam ekonomi
Islam:
a. Memberikan
nafkah dalam medan yang bersifat syar’i agar mencapai tujuan agama dan
orientasi dunia.
ð Tujuan
agama: alokasi harta dalam bidang kebaikan untuk menghasilkan pahala akhirat. Contoh:
shadaqah kepada fakir miskin, pembangunan masjid, rumah sakit, sarana
pendidikan, dan menolong orang yang kelaparan, dll.
ð Orientasi
dunia: sarana yang digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia. Contoh:
pembangunan properti, perbaikan sarana transportasi, dan penyediaan pelayanan
publik.
b. Penggunaan
harta untuk hal-hal yang dilegalkan, dianjurkan, atau yang diwajibkan.
ð Pembelanjaan
harta untuk hal-hal yang diharamkan termasuk kategori pemborosan harta.
ð Contoh:
pembelanjaan minuman keras, daging babi, prostitusi, dan segala bentuk
penyebaran kerusakan lainnya.
c. Alokasi
harta di jalan yang diperbolehkan hendaknya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
ð Dalil:
QS. Al-Furqan: 67, QS. Al-Isra’: 29 ð alokasi harta
yang diperbolehkan harus dilakukan sesuai kebutuhan, tambahan ukuran kebutuhan
dikategorikan berlebihan yang dilarang.
ð Macam-macam
alokasi harta:
1. Alokasi
itu dalam bidang yang sesuai dengan keadaan pelaku dan jumlah harta yang
dimiliki.
2. Dalam
bidang yang jelas tidak sesuai dengan kemampuan diri:
a. Untuk
menghindari adanya bahaya (baik yang terduga maupun yang tak terduga). Hal ini
diperbolehkan.
b. Yang
tidak termasuk kategori itu. Mayoritas ulama mengkategorikan ini sebagi
berlebihan.
d. Penggunaan
harta berbanding lurus dengan sumber pemasukan (pekerjaan) agar tidak terbebani
da menjadi para penghutang.
ð Banyaknya
belanja untuk keperluan dunia dimakruhkan, namun jika untuk kebutuhan mendesak
seperti ada tamu, hari raya, atau resepsi.
C. Bidang Penggunaan Harta dalam Islam
1.
Nafkah untuk Diri Sendiri, Istri,
Saudara, Orang-Orang yang Membutuhkan, Para Budak, dan Hewan Piaraan
a. Nafkah Diri
ð Seorang manusia diwajibkan untuk memenuhi
kebutuhan dirinya sendiri dan mendahulukannya atas pemenuhan kebutuhan
dibandingkan orang lain. Selain itu dia tidak diwajibkan untuk memberikan
nafkah kepada orang lain kecuali jika ada kelebihan dari nilai kebutuhannya.
b. Nafkah Istri
ð Nafkah istri wajib dipenuhi oleh seorang
suami kepadanya karena adanya suatu ikatan yg menyebabkan dia(istri) tidak
dapat melakukan pernikahan dengan orang lain sebagaimana jiwanya
telah diserahkan kepada suaminya.Oleh karena itu, suami diwajibkan untuk
memenuhi hartanya, baik suami dalam keadaan sempit, dan baik istrinya adalah
orang kaya atau bahkan orang miskin.
c. Nafkah Kerabat
ð Nafkah kerabat ditujukan untuk menjaga
keharmonisan suatu silaturahmi dan mengharamkan untuk memutuskan tali
silaturahmi tersebut. Dan kerabat sendiri dibedakan menjadi beberapa macam
antara lain:
1. Keturunan
ð Keturunan
berarti mereka yang menerima harta dari kerabatnya yang telah dewasa ataupun
masih kecil.
ð Nafkah
untuk seorang anak kecil dibebankan kepada ayahnya. Jika seorang ayah tidak
mampu memberikan nafkah kepada anaknya maka, golongan lain dalam Mahzab Hanafi
berpendapat bahwa ia boleh meminta dan memberikan nafkah itu, dan satu pendapat
mereka yang lain menyatakan nafkah ini harus diambil dari Negara. Dan jika
seorang anak kecil yang tidak memiliki ayah, atau ia memilikinya namun dalam
keadaan kekurangan, maka nafkahnya harus dipenuhi oleh orang – orang yang
memiliki hubungan waris dengan ayahnya, yaitu ibu, kakek dari garis ayah atau
garis itu, paman, dan sebagainya.
2. Ayah
dan Ibu yang termasuk garis Genesis ke atas.
ð Memenuhi
kebutuhan orang tua dengan memberi harta merupakan perbuatan baik seorang anak.
Jika seorang anak dalam kenikmatan Allah sementara kedua orang tuanya meninggal
karena kelaparan tidaklah berbuat kebajikan seorang anak tersebut. Karena Islam
menganjurkan adanya jaminan antar kaum
muslim terlebih kakek nenek merupakan prioritas utama dalam hal ini.
3. Saudara
Laki dan perempuan serta semua kerabat yang masuk dalam kategori ini.
ð Manusia
diperintahkan untuk menjaga hubungan baik dengan kerabatnya, salah satunya
memberi nafkah kepada mereka sebagai bentuk jalinan persaudaraan. Seseorang
yang lapang dilarang untuk membelanjakan harta untuk tujuan lain, manakala pada
saat bersamaan saudara mereka dalam keadaan kekurangan. Jika hal ni dibiarkan,
maka tidak menutup kemungkinan hubungan silaturahmi persaudaraan mereka akan
putus dan digantikan oleh rasa permusuhan.
d.
Nafkah bagi pihak yang membantu istri.
ð Seorang istri biasanya tidak bisa melakukan
pekerjaan rumah tangga sendiri dan dari itu seorang istri harus dibantu oleh
seorang pembantu. Seorang pembantu juga memerlukan nafkah untuk mencukupi
kehidupannya.Dalam hal ini suami berkewajiban untuk memenuhinya ataupun sang
istri sendiri yang tidak ditanggung oleh seorang suami. Keadaan inilah yang
menyebabkan adanya pemberian nafkah kepada pembantu walaupun besarnya nafkah
itu sendiri ditentukan oleh situasi dan kondisi. Pemberian nafkah yang dimaksud
antara lain pemberian atau penyediaan makanan, minuman, pakaian,dan tempat
tinggal sebagai jaminan dan fasilitas.
e.
Nafkah untuk Budak.
ð Budak merupakan bukan semata- mata hanya pihak
yang dikuasai, namun lebih dipandang sebagai saudara dan mempunyai hubungan
sebagai manusia. Oleh karena itu kita wajib untuk menanggung nafkah terhadap
hamba sahaya salah satunya adalah budak.
f.
Pemenuhan Kebutuhan Binatang dan
Pemeliharaan Benda- Benda.
ð Manusia diharuskan untuk memenuhi kebutuhan
binatang ternak, benda-benda mati yang tidak memiliki nyawa seperti dinding,
perabot rumah tangga, kayu, dan alat-alat lainnya sebagai hak dan rasa kasih
kepada mereka dengan cara merawat dan memeliharanya dengan baik. Walaupun
mayoritas ulama memakruhkan sikap acuh terhadap pemeliharaan benda- benda mati
dan merupakan bentuk lain pengabaian harta. Namun pendapat kalangan Syafi’i
lebih utama berkaitan dengan suatu benda yang dapat menjadi mediasi adanya
perbuatan kebaikan.
2.
Untuk Menegakkan Agama Allah dan
Mengatasi Persoalan Manusia
Di
antara karunia Allah yang diberikan kepada hamba mukmin-Nya adalah karunia
berupa harta dan adanya semangat untuk membelanjakan harta itu di jalan yang
dibenarkan syari’at. Di antara jalan yang dibenarkan syari’at itu adalah
membelanjakan harta di jalan Allah (QS. At Taubah: 111). Keengganan untuk
melakukan perbuatan ini merupakan indikasi kehinaan yang memberikan pelakunya
label cacat dan aib di kehidupan dunia dan akhirat. Dalil: QS. Muhammad: 38.
Harta
yang diperuntukkan demi jihad di jalan Allah merupakan kewajiban paling penting
(QS. Al Anfal: 6). Ayat ini menjelaskan tentang urgensi penyiapan kekuatan
jihad di jalan Allah. Hal itu hanya dapat dipenuhi dengan ketersediaan harta.
Tidaklah masuk akal jika penyiapan itu dilakukan oleh kaum muslin yang miskin
atau dengan keengganan untuk berinfak di jalan Allah dengan sangat baik.
Sayyid
Qutb berkomentar: Infak di Jalan Allah merupakan rangkaian jihad yang
diwajibkan Allah atas masyarakat Islam. Ia akan membangkitkan amanat dakwah,
menjaga kaum muslim, menolak kejahatan, kerusakan, kejelekan penggembosan
kekuatan yang menyerang kaum beriman, merusak bumi, menghalangi dari jalan
Allah, serta mengharamkan manusia dari kebaikan yang dibawa oleh sistem Islam,
menjadikan nasib buruk dengan dosa paling tinggi, dan juga penganiayaan paling
kejam atas jiwa dan harta.” Semua itu akan terhindar dengan adanya infak ini.
Negara
Islam tidak mungkin bertahan dari serangan negara-negara agresor manakala masih
ditimpa oleh kekurangan kebutuhan hidup. Akibatnya, Negara Islam akan
terperosok dalam krisis financial, baik dikarenakan peperangan dan
pengaruh-pengaruh negatif pasca perang yang dapat berupa kelemahan, ketidak berdayaan,
kematian, dan kelaparan yang melanda wilayah Negara. Bahkan, tidak jarang
Negara-negara muslim harus mengalami bencana rutin yang menyebabkan
masyarakatnya berhamburan dari dalam rumah dan tempat tinggal mereka. Mereka
membutuhkan bantuan dan memintanya dari tangan musuh-musuh Islam. Infak dalam
kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut termasuk amalan paling
utama, paling mulia, dan paling banyak pahalanya di sisi Allah (QS. Al Baqarah:
261).
3.
Pemberian Nafkah Kepada Anak-Anak
Yatim, Para Janda, dan Kaum Miskin yang Membutuhkan
ð Terkumpulnya
harta tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan pengalokasian sesuai dengan tuntunan syari’at. Harta bukan
hanya milik pekerja, namun di dalamnya juga terdapat hak anak-anak yatim, para
janda, dan orang-orang miskin.
ð Pemberian
nafkah kepada golongan yang membutuhkan akan memperkuat urgensi jalinan sosial
antarmanusia, mendekatkan, sekaligus merekatkannya. Generasi awal Islam saling
berlomba dalam kebaikan dengan limpahan harta yang dimiliki untuk diberikan
kepada manusia lain yang membutuhkan tanpa pamrih atau adanya kata-kata yang
menyakiti.
4. Pemberian Gaji Kepada yang Berhak
ð Upah
yang diberikan kepada para pegawai dan pekerja sebagai ganti kewajiban yang
telah ditunaikan merupakan satu kewajiban.ketika menyelesaikan pekerjaan, para
pegawai dan pekerja berhak untuk mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan
kebutuhan hidup diri dan orang yang menjadi tanggungan mereka. Nabi Muhammad
memerintahkan untuk segera memberikan gaji kepada karyawan setelah pekerjaannya
diselesaikan. Pengabdian terhadap hak karyawan merupakan bentuk dari dorongan
yang mengarah siksaan yang paling pedih, Sesuai dalam firman Allah dalam hadis
qudsi:
“Tiga
orang yang Aku musuhi di hari kiamat; Orang yang memberi atas nama-Ku, kemudian
diminta lagi, orang yang menjualbelikan orang yang merdeka kemudian memakan
harganya, dan orang yang mempekerjakan karyawan kemudian ia mengambil seluruh
haknya dan tidak sedikitnya memberinya sesuatu.”
kalau boleh tau ini refrensinya dari mana ya ?
BalasHapus